Layanan
Sertifikasi halal adalah suatu jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau dihasilkan oleh produsen telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang. Hal ini penting bagi konsumen Muslim yang ingin memastikasi bahwa makanan atau produk yang digunakan sesuai dengan aturan agama yang mereka anut.
Fasilitasi HKI Merek dinas perindag NTT
adalah program yang dilakukan untuk membantu industri kecil mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Fasilitasi TKDN dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Pemda.
Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mendapatkan sertifikat TKDN, di antaranya: Mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), Menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, Menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Menyiapkan email yang aktif.
TKDN merupakan salah satu program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2021. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan meminimalisasi penggunaan produk impor.
Nilai TKDN minimal yang harus dimiliki oleh produk dalam negeri adalah 25%. Namun, Menteri Perindustrian dapat menetapkan batas minimum nilai TKDN yang berbeda untuk industri tertentu.
Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) (Melalui Aplikasi SIINas Kemenperin)
adalah platform digital yang dibangun oleh Kementerian Perindustrian untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan data industri nasional. SIINas memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
- Memfasilitasi kebutuhan informasi industri, seperti pendaftaran, pelaporan, dan pemantauan kinerja industri
- Menyediakan basis data pembangunan sebagai bahan analisis kebijakan
- Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam penyelenggaraan tata kelola data
- Menjadi rujukan utama data dan sistem statistik nasional
- Mendukung pembangunan daerah bidang industri
- SIINas merupakan tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi, meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, dan jaringan informasi data.
Setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya melalui SIINas sebagai salah satu komitmen pemenuhan izin usaha melalui OSS (Online Single Submition).