Layanan

Fasilitasi sertifikasi halal dilakukan untuk membantu pelaku usaha, khususnya Industri Kecil Menengah (IKM), dalam memperoleh Sertifikat Halal. Bentuk fasilitasi meliputi edukasi, bimbingan teknis, pendampingan proses sertifikasi, hingga bantuan biaya, sehingga produk yang dihasilkan dapat lebih terjamin kehalalannya, meningkatkan daya saing, serta memberikan kepastian bagi konsumen.

Persyaratan bagi pelaku usaha yang mengikuti fasilitasi sertifikasi halal meliputi:

1. Dokumen Legalitas Usaha dan Data Pelaku Usaha

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Dokumen wajib yang dapat didaftarkan melalui sistem OSS. 
  • Data pelaku usaha: Meliputi data pribadi atau perusahaan, seperti NIB, NPWP, dan data lainnya yang relevan. 

2. Dokumen Teknis Produk dan Proses

  • Daftar Produk dan Bahan

    Meliputi daftar produk yang akan disertifikasi, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan kemasan. 

  • Daftar Supplier

    Informasi mengenai pemasok bahan baku untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan sudah terjamin kehalalannya. 

  • Dokumen Proses Produksi

    Uraian alur proses produksi dari bahan baku hingga produk jadi, termasuk pembelian, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi. 

  • Dokumen Pendukung Bahan

    Bukti kehalalan bahan baku seperti sertifikat halal dari supplier atau sertifikat lainnya. 

    3. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

    • Manual SJPH

      Dokumen yang menjelaskan kebijakan dan prosedur untuk menjamin kehalalan produk. 

    • Bukti Implementasi SJPH

      Catatan atau bukti lain yang menunjukkan bahwa SJPH telah diterapkan dengan baik oleh perusahaan. 

    • Penyelia Halal

      Dokumen terkait penyelia halal, yang dapat mencakup KTP, CV, dan sertifikat pelatihan penyelia halal. 

       

      Sertifikasi HKI Merek adalah proses pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum penuh, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan merek tanpa izin.

      Mengapa Sertifikasi HKI Merek Penting? 

      • Perlindungan Hukum: 

        Mendapatkan perlindungan hukum penuh dan hak eksklusif atas merek dari pihak yang meniru atau menyalahgunakan.

      • Meningkatkan Nilai Bisnis: 

        Merek terdaftar adalah aset berharga yang meningkatkan kepercayaan pelanggan, partner, dan investor.

      • Peluang Bisnis: 

        Memungkinkan pemegang hak untuk melisensikan atau melakukan franchise mereknya, yang bisa menjadi sumber pendapatan tambahan.

      • Mencegah Sengketa: 

        Berfungsi sebagai tameng untuk menghindari sengketa merek di masa mendatang.


      Persyaratan Administratif:

      1. Identitas Pemohon

        • KTP pemilik usaha/perwakilan.

        • NPWP (jika ada).

        • Surat Permohonan

        • Surat Pernyataan

      2. Legalitas Usaha

        • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha sejenis.

        • Data lengkap usaha (alamat, bidang usaha, kontak).

      3. Dokumen Merek

        • Nama/brand yang akan didaftarkan.

        • Logo/etiket desain merek (format gambar).

        • Penjelasan tentang Nama/brand dan logo

      Persyaratan Teknis:

      • Merek belum pernah terdaftar sebelumnya di DJKI untuk kelas barang/jasa yang sama.

      • Tidak menggunakan nama/unsur yang dilarang (misalnya bertentangan dengan moralitas, agama, atau bersifat diskriminatif).

      • Merek tidak meniru atau menyerupai merek terkenal.

      Sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian untuk menyatakan persentase komponen atau bahan baku lokal dalam suatu produk atau jasa. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kandungan dalam negeri dan menjadi syarat wajib untuk mengikuti pengadaan pemerintah, sehingga meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta memacu ekonomi nasional. 

      Nilai TKDN minimal yang harus dimiliki oleh produk dalam negeri adalah 25%. Namun, Menteri Perindustrian dapat menetapkan batas minimum nilai TKDN yang berbeda untuk industri tertentu. 

      Tujuan Sertifikasi TKDN:

      1. Memberikan legalitas resmi atas nilai kandungan lokal produk.

      2. Meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar nasional maupun internasional.

      3. Mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

      4. Menjadi persyaratan dalam e-katalog LKPP dan proyek pengadaan pemerintah.


      Proses Pengajuan Sertifikasi TKDN:

      • Pendaftaran di SIINas: Pendaftar harus terlebih dahulu membuat akun di laman Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

      • Pengajuan Melalui e-services: Setelah login, pilih menu e-services, lalu menu TKDN, dan pilih "pengajuan baru". 

      • Isi Data dan Unggah Dokumen: Lengkapi data produk, unggah dokumen pendukung seperti foto produk, bukti bahan baku, serta data biaya. 

      • Pemilihan Lembaga Verifikasi Independen (LVI): Pilih LVI yang akan melakukan verifikasi penghitungan TKDN. 

      • Self-Assessment dan Verifikasi Lapangan: Lakukan penghitungan mandiri, kemudian LVI akan melakukan verifikasi melalui kunjungan langsung ke lapangan. 

      • Review dan Penerbitan Sertifikat:  Setelah verifikasi, Pusat P3DN Kementerian Perindustrian akan mereview hasil dan menerbitkan sertifikat jika semua sesuai. 

      SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) adalah platform digital resmi dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang berfungsi sebagai pusat data dan informasi industri nasional. Sistem ini mengintegrasikan data dari berbagai institusi dan perusahaan industri untuk pengelolaan, penyebarluasan, dan analisis guna mendukung perumusan kebijakan dan tata kelola industri yang teratur dan efisien. 

      Tujuan SIINas:

      • Analisis dan Kebijakan: Menyediakan data akurat untuk analisis dan perumusan kebijakan industri oleh pemerintah. 

      • Pemantauan dan Kepatuhan: Memfasilitasi pemantauan kinerja industri dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perizinan. 

      • Layanan dan Informasi: Menjadi platform bagi pelaku usaha untuk mendapatkan informasi, layanan, dan berbagai fasilitas yang berkaitan dengan pengelolaan industri. 

      • Pengumpulan dan Pengelolaan Data: Mengumpulkan data industri secara terpusat dan terintegrasi untuk mendapatkan gambaran lengkap sektor industri nasional. 

      Langkah-langkah Mendaftar Akun SIINas:

      1. Akses Situs SIINas: Kunjungi situs web SIINas (https://siinas.kemenperin.go.id/)
      2. Mulai Registrasi: Klik tombol "Registrasi Akun SIINas" atau "Daftar". 
      3. Isi Data Perusahaan: Masukkan informasi yang diminta seperti: 
        • Nomor NPWP perusahaan. 
        • Nomor NIB. 
        • Email Aktif yang sesuai dengan data NIB Anda. 
        • Nama perusahaan.
      4. Simpan Data: Klik tombol "Simpan" untuk mengirimkan data registrasi. 
      5. Tunggu Verifikasi: Sistem akan memverifikasi data Anda, dan notifikasi bukti registrasi akan muncul. 
      6. Terima Kredensial: Username dan password akun SIINas akan dikirimkan melalui email yang terdaftar di NIB Anda. 
      7. Login dan Ganti Password: Login ke akun Anda dan segera ganti password yang diberikan untuk mengaktifkan akun. 
      8. Unggah Dokumen NIB: Unggah softcopy NIB beserta lampirannya dalam format PDF. 

      Hal yang Perlu Disiapkan:

      • Nomor Induk Berusaha (NIB): Pastikan data NIB Anda sudah sesuai dengan yang terdaftar di OSS RBA. 
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Siapkan NPWP perusahaan atau personal untuk industri kecil. 
      • Email Sesuai NIB: Gunakan email aktif yang terdaftar pada saat pengurusan NIB di OSS RBA. 
      • Softcopy NIB: Sediakan file PDF NIB beserta seluruh lampirannya.