Tugas Fungsi PPID

Tugas PPID Pembantu:

PPID Pembantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki tugas sebagai berikut :

1. Mengklasifikasikan informasi terdiri dari :

    - Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

    - Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

    - Informasi yang wajib tersedia setiap saat;

    - Informasi yang dikecualikan;

    - Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;

2. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;

3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

4. Mengoordinasikan pendokumentasian pengumpulan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;

5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

7. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;

8. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;

9. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada dilingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.


Fungsi PPID Pembantu:

PPID Pembantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Pengelolaan informasi;
  2. Dokumentasi arsip;
  3. Pelayanan informasi; dan
  4. Pelayanan dan penyelesaian sengketa.
Struktur Organisasi PPID

Struktur Organisasi PPID Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT adalah sebagai berikut

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT sebagai berikut: