Visi dan Misi PPID
Tugas PPID Pembantu:
PPID Pembantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki tugas sebagai berikut :
1. Mengklasifikasikan informasi terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan;
- Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
2. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
4. Mengoordinasikan pendokumentasian pengumpulan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
7. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
8. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
9. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada dilingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
Fungsi PPID Pembantu:
PPID Pembantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki tugas sebagai berikut :
- Pengelolaan informasi;
- Dokumentasi arsip;
- Pelayanan informasi; dan
- Pelayanan dan penyelesaian sengketa.
Struktur Organisasi PPID Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT adalah sebagai berikut
4. Maklumat Pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT sebagai berikut: