Visi dan Misi PPID

Tugas PPID Pembantu:

PPID Pembantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki tugas sebagai berikut :

1. Mengklasifikasikan informasi terdiri dari :

    - Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

    - Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

    - Informasi yang wajib tersedia setiap saat;

    - Informasi yang dikecualikan;

    - Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;

2. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;

3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

4. Mengoordinasikan pendokumentasian pengumpulan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;

5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

7. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;

8. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;

9. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada dilingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.


Fungsi PPID Pembantu:

PPID Pembantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Pengelolaan informasi;
  2. Dokumentasi arsip;
  3. Pelayanan informasi; dan
  4. Pelayanan dan penyelesaian sengketa.

Struktur Organisasi PPID Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT adalah sebagai berikut

4. Maklumat Pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT sebagai berikut: