Profil


Pelatihan Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Tahun 2024

Bidang PP 24 October 2024

      Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Bapak Dr. Drs. Zet Libing, M.Si didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan, Ibu Herlyn Silvy Manafe, SP.

       Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Ibu Yuniarti Daduriwu, SS dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT dengan materi tentang “perizinan usaha berbasis resiko terkait pendaftaran NIB diaplikasi OSS (Online Single Submission)”. Dari Pemaparan ini ditemukan poin penting yang ditanyakan oleh peserta yaitu masih banyak pelaku usaha yang masih menggunakan OSS lama. OSS disini adalah layanan yang digunakan untuk mempermudah dalam kepengurusan perizinan usaha. Sehingga masih banyak Pelaku usaha/Distributor yang kesulitan dalam mengurus izin karena belum terdaftar di sistem OSS yang baru. Poin penting berikutnya adalah masih banyak pelaku usaha/distributor besar yang belum melakukan update data sehingga masih termasuk dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapang Usaha Indonesia) No 47 mengenai Pengecer. Seharusnya pelaku usaha/distributor tersebut masuk di KBLI No 46 mengenai Perdagangan Besar.

      Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (BAPOKTING) Kementerian Perdagangan yaitu Bapak Yoseph Sitorus dan Bapak Risky Dwi Saputro melalui Zoom dengan materi tentang “Sistem Informasi Perdagangan pada aplikasi InaTrade. Semua layanan perdagangan sudah terintegrasi di aplikasi InaTrade termasuk juga pelaporan Bapokting.Poin Penting dari materi tersebut adalah:

  • Masih banyak pelaku usaha/distributor yang belum paham tentang pelaporan distribusi bapokting
  • Laporan Distribusi disampaikan oleh pelaku usaha/distributor secara baik dan benar tanpa dilakukan manipulasi data dan informasi
  • Pelaku Usaha/Distributor yang tidak melakukan pelaporan sampai batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sangsi administratif
  • Sangsi Administratif tersebut adalah berupa teguran tertulis hingga yang paling berat yaitu pencabutan NIB (Nomor Induk Berusaha) pada aplikasi OSS.

      Acara ditutup oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Bapak Dr. Drs. Zet Libing, M.Si yang mengapresiasi kegiatan pelatihan hari ini yang sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha/distributor. Disampaikan juga bahwa penggunaan aplikasi ini sangat diperlukan. Pemerintah membuat aplikasi ini untuk memudahkan pendataan bapokting dari pihak pelaku usaha/distributor dan pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan. Diharapkan kedepannya akan ada pelatihan seperti ini dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT selalu terbuka untuk menerima konsultasi dari pelaku usaha/distributor.

Penulis: Ria Saragi
Dilihat : 38
Kembali