Profil


Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian Aplikasi Pendataan bagi IKM di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang

Bidang SPPI 24 October 2024

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT dan dilanjutkan dengan Pembacaan laporan Panitia oleh Ketua Panitia. Ketua panitia menyampaikan tujuan dan agenda kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian Aplikasi Pendataan bagi IKM di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Kepala Dinas Perindag Prov NTT menyampaikan maksud dan tujuan pelaksaan kegiatan agar pelaku IKM dari Kota Kupang dan Kabupaten Kupang mempunyai pengetahuan tentang pentingnya proses pendataan IKM. Pengarahan dari Kadis sekaligus membuka kegiatan sosialisasi dan bimbingan pengisian aplikasi pendataan. Dengan kegiatan ini diharapkan pihak Kabupaten/Kota dapat merealisasi peningkatan IKM masuk SIInas, dimana Provinsi NTT ditargetkan 1500 IKM masuk Siinas. Sosialiasi dan bimbingan pengisian aplikasi pendataan bagi IKM dimulai dengan pemaparan materi oleh narasumber. Narasumber pertama berasal dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian dengan materi “Sistem Informasi Industri Nasional”. Ada beberapa hal yang menjadi catatan penting dalam sesi diskusi antara narasumber dari Pusdatin bersama peserta sosialisasi diantaranya:

  1. Pengenalan SIINas;
  2. Pentingnya pendataan IKM masuk Siinas;
  3. Manfaat dan tujuan SIINas yang bisa dirasakan langsung oleh IKM;
  4. Dokumen yang dibutuhkan oleh IKM  untuk bisa registasi akun SIINas;
  5. Nib, email aktif yang tertera di NIB dan NPWP menjadi dokumen penting dan utama dalam proses registasi akun SIINas;
  6. IKM diharapkan tidak salah dalam mengisi data perusahaan dalam SIINas
  7. IKM harus menginput laporan semester I dan II pada aplikasi SIINas.

Narasumber kedua berasal dari Biro Hubungan Masyarakat Sekretaris Jenderal  Kementerian Perindustrian dengan materi “Pendataan IKM melalui SIINas”. Ada beberapa hal yang menjadi catatan penting dalam sesi diskusi antara narasumber dari UPP bersama peserta sosialisasi diantaranya:

  1. Narasumber mengarahkan IKM untuk tidak melakukan kesalahan dalam menginput alamat pabrik dan alamat perusahaan dalam SIINas, apabila terjadi kesalahan IKM harus merubahah alamat tersebut melalui surat resmi kepada UPP SIINas;
  2. Penginputan data perusahaan dilakukan bersama-sama oleh IKM dan narasumber (via zoom) dibantu dengan Tim Fasilitator SIINas dari Dinas Perindag Prov NTT.
  3. IKM diharapkan untuk mengisi data perusahaan dengan benar dan tidak boleh menginput data yang tidak sesuai.
Penulis: Maria De Ziarah Fatima
Tags:
#SIINas
Dilihat : 17
Kembali