Profil


Pengawasan dan Pengendalian Izin Usaha Industri di Kabupaten Timor Tengah Selatan

Bidang PSDI 14 November 2024

DISPERINDAG NTT, TTS - Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Izin Usaha Industri di Kabupaten TTS pada 14 November 2024. Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan perizinan dan profil sektor industri, serta peningkatan daya saing produk dalam meningkatkan kinerja industri untuk menghasilkan produk dengan mutu yang konsisten, memenuhi SNI serta standar pangan yang baik. Hasil pengawasan dan pengendalian ini dapat digunakan pemerintah untuk menyusun kebijakan dan pemberian fasilitasi. 

Petugas dari Disperindag Provinsi NTT, Suzan Ellen Rondo, SE.,MM dan Ana Maria Missa, SE didampingi petugas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten TTS melakukan pengawasan pada 4 (empat) pelaku industri yaitu Koperasi Produsen Karya Raharja Timor (Garam Cendana Timor), CV.Soevita (Pabrik AMDK Soevita), Aneka Bakery (Pembuatan Roti dan Aneka Kue), dan Yensu Bakery (Pembuatan Roti dan Aneka Kue). Petugas melakukan pengawasan untuk mengecek kelengkapan legalitas perizinan industri dan K3L (Keselamatan Kerja, Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan) yang ada pada perusahaan tersebut. Dari hasil pengawasan yang dilakukan para pelaku industri/perusahaan telah memenuhi legalitas perizinan.

Dengan adanya kegiatan pengawasan ini diharapkan kedepannya ada sosialisasi dan edukasi dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten TTS kepada pelaku-pelaku industri lainnya terkait pentingnya legalitas industri, serta perlu adanya pendampingan untuk mendaftarkan pelaku industri dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAs).

Penulis: Liana Nunuhitu Kembali