Profil

Operasi Penegakan Hukum Pajak Rokok
Disperindag Prov NTT, Kota Kupang – Dinas Perindag NTT bersama BPAD NTT, Bea Cukai, dan PolPP melaksanakan operasi pengawasan terpadu terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Kupang.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari. Pada 16 Desember, tim turun langsung ke wilayah Oesapa, dan pada 17 Desember operasi dilanjutkan di kawasan Kuanino dan Oebobo. Pengawasan dilakukan dengan menyasar sejumlah toko dan pedagang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan cukai rokok.
Dari hasil pengawasan, masih ditemukan penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih terjadi di beberapa titik, sehingga pengawasan terpadu perlu terus digencarkan.
Seluruh rokok ilegal yang ditemukan langsung diamankan sebagai barang bukti oleh petugas. Tindakan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menjaga masyarakat dari produk berisiko yang tidak memenuhi standar kesehatan maupun aturan cukai.
Operasi ini juga menjadi bentuk komitmen bersama antarinstansi dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas rokok ilegal. Dengan adanya pengawasan rutin, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli produk yang sah serta bercukai resmi.
Langkah ini bukan hanya sekadar penegakan aturan, tetapi juga bagian dari edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak lagi memperjualbelikan produk ilegal. Pemerintah menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkesinambungan di berbagai wilayah Kota Kupang dan NTT, demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil bagi semua pihak.