Profil

Pendampingan Sertifikasi Halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM)
DISPERINDAG NTT, KAB. NAGEKEO - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kab. Nagekeo. Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 11–12 September 2025 , bertempat di beberapa lokasi IKM yang menjadi sasaran pendampingan.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memfasilitasi IKM di Kab. Nagekeo agar dapat memperoleh sertifikasi halal terhadap produk olahan pangan yang mereka hasilkan. Sertifikasi halal menjadi salah satu syarat penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Selama pelaksanaan kegiatan, tim dari Bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri (SPPI) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melakukan peninjauan langsung ke lokasi produksi IKM. Proses pendampingan mencakup verifikasi bahan baku, proses produksi, hingga input data IKM ke dalam aplikasi halal resmi. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan capaian yang signifikan, yaitu sebanyak 10 IKM berhasil difasilitasi untuk memperoleh sertifikat halal, dengan total 51 produk yang berhasil disertifikasi.
Dengan adanya pendampingan sertifikasi halal ini, diharapkan produk-produk IKM di Kab. Nagekeo semakin siap bersaing di pasar yang lebih luas, sekaligus memberikan jaminan kualitas dan keamanan bagi konsumen. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis industri kreatif dan pangan olahan.