Profil


Pengawasan Makanan dan Minuman Kadaluarsa di Kabupaten Sumba Barat Daya

Bidang PKTN 19 November 2025

Disperindag NTT, Kab. Sumba Barat Daya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumba Barat Daya melaksanakan kegiatan pengawasan intensif terhadap peredaran makanan dan minuman kadaluarsa di wilayah Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya. Kegiatan yang berlangsung pada 19–21 November 2025 ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak konsumen serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Selama tiga hari pelaksanaan, tim pengawas yang terdiri dari dua orang bidang PKTN Disperindag Provinsi NTT dan dua orang dari Dinas Koperindag Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan inspeksi langsung ke sejumlah toko ritel dan toko grosiran. Kegiatan ini menyasar sepuluh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Tambolaka, dengan tujuan utama memastikan bahwa produk yang dijual kepada masyarakat layak konsumsi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pengawasan, tim menemukan sejumlah pelaku usaha yang masih lalai dalam melakukan penyortiran terhadap barang dagangan mereka. Akibatnya, berbagai produk makanan dan minuman yang telah melewati masa kedaluwarsa masih ditemukan dijual bebas di rak-rak toko. Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius adalah produk susu bubuk bermerek untuk anak-anak yang sudah melewati masa edar.

Seluruh barang kadaluarsa yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, pelaku usaha yang terbukti menjual produk kadaluarsa diberikan pembinaan secara tegas. Dalam pembinaan tersebut, petugas menekankan pentingnya ketelitian dalam memeriksa tanggal kedaluwarsa produk sebelum dijual, serta mengingatkan bahwa pelanggaran berulang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha agar lebih memahami tanggung jawab mereka dalam menjaga kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan. Disperindag Provinsi NTT menegaskan bahwa pengawasan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah, sebagai bentuk penguatan sistem perlindungan konsumen dan penegakan tertib niaga.

Selain itu, kegiatan ini turut mendorong peningkatan kesadaran masyarakat sebagai konsumen agar lebih cermat dalam memilih dan membeli produk makanan dan minuman. Konsumen diharapkan aktif memeriksa label kemasan, termasuk tanggal kedaluwarsa, komposisi, dan izin edar, guna memastikan produk yang dikonsumsi aman dan sesuai standar.

Dengan adanya kegiatan pengawasan ini, diharapkan tercipta lingkungan perdagangan yang lebih tertib dan bertanggung jawab, serta meningkatnya kualitas pelayanan pelaku usaha kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi NTT melalui Disperindag akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas dalam pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.


Penulis: Richard A. Sanam Kembali