Profil

Pengawasan Makanan dan Minuman Kadaluarsa di Kabupaten Sumba Barat Daya
Disperindag NTT, Kab. Sumba Barat Daya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
melalui bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumba Barat Daya melaksanakan kegiatan pengawasan intensif terhadap peredaran
makanan dan minuman kadaluarsa di wilayah Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya. Kegiatan
yang berlangsung pada 19–21 November 2025 ini merupakan bagian dari komitmen
pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak konsumen serta menciptakan iklim
perdagangan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Selama tiga hari pelaksanaan, tim pengawas yang terdiri dari dua orang
bidang PKTN Disperindag Provinsi NTT dan dua orang dari Dinas Koperindag
Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan inspeksi langsung ke sejumlah toko
ritel dan toko grosiran. Kegiatan ini menyasar sepuluh pelaku usaha yang
beroperasi di wilayah Tambolaka, dengan tujuan utama memastikan bahwa produk
yang dijual kepada masyarakat layak konsumsi dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Dalam pelaksanaan pengawasan, tim menemukan sejumlah pelaku usaha yang
masih lalai dalam melakukan penyortiran terhadap barang dagangan mereka.
Akibatnya, berbagai produk makanan dan minuman yang telah melewati masa
kedaluwarsa masih ditemukan dijual bebas di rak-rak toko. Salah satu temuan
yang menjadi perhatian serius adalah produk susu bubuk bermerek untuk anak-anak
yang sudah melewati masa edar.
Seluruh barang kadaluarsa yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat
sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, pelaku usaha yang terbukti menjual
produk kadaluarsa diberikan pembinaan secara tegas. Dalam pembinaan tersebut,
petugas menekankan pentingnya ketelitian dalam memeriksa tanggal kedaluwarsa
produk sebelum dijual, serta mengingatkan bahwa pelanggaran berulang akan
dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha agar lebih
memahami tanggung jawab mereka dalam menjaga kualitas dan keamanan produk yang
dipasarkan. Disperindag Provinsi NTT menegaskan bahwa pengawasan
semacam ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah, sebagai
bentuk penguatan sistem perlindungan konsumen dan penegakan tertib niaga.
Selain itu, kegiatan ini turut mendorong peningkatan kesadaran
masyarakat sebagai konsumen agar lebih cermat dalam memilih dan membeli produk
makanan dan minuman. Konsumen diharapkan aktif memeriksa label kemasan,
termasuk tanggal kedaluwarsa, komposisi, dan izin edar, guna memastikan produk
yang dikonsumsi aman dan sesuai standar.
Dengan adanya kegiatan pengawasan ini, diharapkan tercipta lingkungan
perdagangan yang lebih tertib dan bertanggung jawab, serta meningkatnya
kualitas pelayanan pelaku usaha kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi NTT
melalui Disperindag akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah
kabupaten/kota untuk memastikan bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas
dalam pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.