Profil


Pengawasan Makanan dan Minuman Kadaluarsa di Kabupaten Kupang

Bidang PKTN 17 September 2025

DISPERINDAG NTT, KAB. KUPANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melaksanakan kegiatan Pengawasan Makanan dan Minuman Kadaluarsa di wilayah Kabupaten Kupang, tepatnya di sekitar Jalan Timor Raya–Naibonat.

Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik perdagangan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar mutu, serta menertibkan pelaku usaha agar lebih memperhatikan kualitas dan masa edar produk yang dijual. Sasaran utama dari kegiatan ini adalah para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaannya, tim mengunjungi 10 pelaku usaha serta 2 minimarket besar untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap produk yang dijual. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah staf dari Bidang PKTN Disperindag Provinsi NTT dan staf Disperindag Kabupaten Kupang.

Selain melakukan pengawasan, tim juga memberikan pembinaan langsung kepada pelaku usaha agar lebih teliti dalam memeriksa setiap barang dagangan, khususnya terkait tanggal kedaluwarsa dan kondisi fisik produk.

Dari hasil pengawasan, 1 pelaku usaha ditemukan menjual produk  yang telah melewati masa kedaluwarsa, serta barang dagangan yang berdebu dan tidak layak konsumsi. Temuan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang peredaran barang yang rusak, kadaluarsa, atau tidak sesuai dengan label dan standar mutu.

Disperindag NTT menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkala demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk yang dikonsumsi, serta melaporkan jika menemukan barang yang tidak layak edar di pasaran.

Penulis: Richard A. Sanam Kembali