Website Resmi

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Image Image
Image Image
Image Image

Statistik

Sertifikat Halal
Sertifikat Merek
Sertifikat TKDN
SIINas

Berita Terbaru

Card image cap
Dinas
Promosi Produk IKM Melalui Pameran Mini di Kota Kupang dan Penandatangan Kerjasama Disperindag NTT dan Politeknik Pertanian Negeri Kupang dalam pengembangan IKM yang ada di NTT
Card image cap
Dinas
Disperindag Provinsi NTT Gelar Workshop Kemitraan & Temu Bisnis di Kota Kupang
Card image cap
Dinas
Disperindag Provinsi NTT Gelar Workshop Kemitraan & Temu Bisnis di Kab Rote Ndao

Berita Populer

Card image cap
Disperindag Provinsi NTT Gelar Workshop Kemitraan & Temu Bisnis di Kab Manggarai Barat
Card image cap
Pelatihan Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Tahun 2024
Card image cap
Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian Aplikasi Pendataan bagi IKM di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang
Card image cap
Pengawasan dan Pengendalian Izin Usaha Industri di Kabupaten Timor Tengah Selatan

Layanan

           Sertifikasi halal adalah suatu jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau dihasilkan oleh produsen telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang. Hal ini penting bagi konsumen Muslim yang ingin memastikasi bahwa makanan atau produk yang digunakan sesuai dengan aturan agama yang mereka anut.

Fasilitasi HKI Merek dinas perindag NTT

adalah program yang dilakukan untuk membantu industri kecil mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Fasilitasi TKDN dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Pemda. 

Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mendapatkan sertifikat TKDN, di antaranya: Mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), Menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, Menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Menyiapkan email yang aktif. 

TKDN merupakan salah satu program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2021. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan meminimalisasi penggunaan produk impor. 

Nilai TKDN minimal yang harus dimiliki oleh produk dalam negeri adalah 25%. Namun, Menteri Perindustrian dapat menetapkan batas minimum nilai TKDN yang berbeda untuk industri tertentu. 

Pengumuman

Image
Himbauan Penggunaan Bahan Bakar Ramah Lingkungan Di Seluruh Wilayah NTT
29 October 2024

Agenda Kegiatan

Video Terkait