Profil

Disperindag NTT Lakukan Pengawasan Produk Kadaluarsa di Kabupaten Ngada
Selama
tiga hari pelaksanaan, tim pengawas yang terdiri dari satu orang staf bidang
PKTN Disperindag Provinsi NTT dan dua orang staf dari Disperindag Kabupaten
Ngada melakukan inspeksi langsung ke sejumlah toko, kios, dan tempat usaha yang
menjual produk makanan dan minuman. Kegiatan ini menyasar sepuluh pelaku usaha
yang beroperasi di wilayah Bajawa, dengan tujuan utama memastikan bahwa produk
yang dijual kepada masyarakat layak konsumsi dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Dalam
pelaksanaan pengawasan, tim menemukan sejumlah pelaku usaha yang masih lalai
dalam melakukan penyortiran terhadap barang dagangan mereka. Akibatnya,
berbagai produk makanan dan minuman yang telah melewati masa kedaluwarsa masih
ditemukan dijual bebas di rak-rak toko. Temuan ini menjadi perhatian serius
bagi tim pengawas, mengingat konsumsi produk kadaluarsa dapat membahayakan
kesehatan masyarakat dan melanggar prinsip perlindungan konsumen.
Seluruh
barang kadaluarsa yang ditemukan langsung diamankan oleh petugas untuk
selanjutnya dilakukan proses pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara
itu, pelaku usaha yang terbukti menjual produk kadaluarsa diberikan pembinaan
secara tegas. Dalam pembinaan tersebut, petugas menekankan pentingnya
ketelitian dalam memeriksa tanggal kedaluwarsa produk sebelum dijual, serta
mengingatkan bahwa pelanggaran berulang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
Kegiatan
ini juga menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha agar lebih memahami tanggung
jawab mereka dalam menjaga kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan.
Disperindag Provinsi NTT menegaskan bahwa pengawasan semacam ini akan terus
dilakukan secara berkala di berbagai wilayah, sebagai bentuk penguatan sistem
perlindungan konsumen dan penegakan tertib niaga.
Selain
itu, kegiatan ini turut mendorong peningkatan kesadaran masyarakat sebagai
konsumen agar lebih cermat dalam memilih dan membeli produk makanan dan
minuman. Konsumen diharapkan aktif memeriksa label kemasan, termasuk tanggal
kedaluwarsa, komposisi, dan izin edar, guna memastikan produk yang dikonsumsi
aman dan sesuai standar.
Dengan
adanya kegiatan pengawasan ini, diharapkan tercipta lingkungan perdagangan yang
lebih tertib dan bertanggung jawab, serta meningkatnya kualitas pelayanan
pelaku usaha kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi NTT melalui Disperindag
akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan
bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas dalam pembangunan ekonomi daerah
yang berkelanjutan.