Profil

Pengawasan Makanan dan Minuman Kadaluarsa di Borong, Manggarai Timur
DISPERINDAG NTT, KAB. MANGGARAI TIMUR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur
melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), bekerja sama
dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Manggarai
Timur, melaksanakan kegiatan Pengawasan Makanan dan Minuman Kadaluarsa
di wilayah Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa
produk pangan yang beredar di masyarakat aman dan layak konsumsi, serta tidak
melewati batas waktu kadaluarsa yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Tim
pengawas terdiri dari empat orang, yaitu dua staf dari Bidang PKTN Disperindag
Provinsi NTT dan dua staf dari Disperindagkop Kabupaten Manggarai Timur.
Selama tiga hari pelaksanaan, tim melakukan
pemeriksaan terhadap 10 pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman di
wilayah tersebut. Dari hasil pengawasan, ditemukan dua pelaku usaha yang masih
lalai dalam memeriksa barang dagangannya, sehingga produk yang telah melewati
masa kadaluarsa masih ditemukan di etalase penjualan.
Petugas segera mengambil tindakan dengan
mengamankan produk kadaluarsa untuk dimusnahkan, serta memberikan pembinaan
secara tegas kepada pelaku usaha agar lebih teliti dan bertanggung jawab dalam
mengelola barang dagangannya. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan
terhadap hak konsumen dan upaya mencegah dampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat.
Meskipun hanya dua dari sepuluh pelaku usaha
yang ditemukan melanggar, kegiatan ini menunjukkan pentingnya pengawasan secara
berkala dan berkelanjutan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT
menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan di berbagai wilayah
demi menjaga kualitas dan keamanan produk pangan yang beredar di pasar.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya
transparansi informasi publik dan peningkatan citra positif instansi,
sebagaimana arahan dari Gubernur, Wakil Gubernur, dan Kepala Dinas yang turut
memantau pelaksanaan kegiatan ini secara langsung. Akurasi dan kelengkapan data
menjadi perhatian utama dalam pelaporan kegiatan, sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepada masyarakat.