Profil

Pengawasan Makanan dan Minuman Kadaluarsa di Kabupaten Sika Maumere
DISPERINDAG NTT, KAB. SIKA — Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Disperindag NTT) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Sikka (Disperindagkop Sikka) melaksanakan kegiatan pengawasan makanan dan minuman kadaluarsa di wilayah Maumere, Kabupaten Sikka pada 6-8 November 2025.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari
ini melibatkan petugas bidang Pengawasan Kegiatan Tertentu dan Niaga (PKTN)
dari Disperindag NTT serta petugas dari Disperindagkop Sikka. Tim pengawas
menyasar 10 pelaku usaha yang bergerak di sektor perdagangan makanan dan
minuman, baik toko kelontong maupun usaha kecil lainnya.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa masih
banyak pelaku usaha yang memperdagangkan produk makanan dan minuman yang telah
melewati masa kedaluwarsa. Selain itu, ditemukan pula produk makanan industri
rumah tangga seperti keripik, jagung, dan roti yang belum memenuhi standar
keamanan pangan, baik dari sisi kemasan, label, maupun izin edar.
Barang-barang kadaluarsa yang ditemukan
langsung diamankan oleh petugas dan dimusnahkan di tempat oleh pelaku usaha di
bawah pengawasan tim pengawas. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan
aturan sekaligus edukasi kepada pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab
terhadap produk yang mereka jual.
Selain tindakan pemusnahan, pelaku usaha juga
diberikan pembinaan secara langsung. Petugas mengingatkan pentingnya ketelitian
dalam memeriksa masa kedaluwarsa dan kelayakan produk sebelum dijual kepada
konsumen. Peringatan tegas juga disampaikan bahwa jika pelanggaran serupa
terulang, maka sanksi administratif hingga hukum akan diberlakukan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen
berkelanjutan pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang
sehat dan aman. Disperindag NTT dan Disperindagkop Sikka akan terus melakukan
pengawasan secara berkala di berbagai wilayah untuk memastikan produk yang
beredar di pasaran aman dikonsumsi masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada
dan tidak segan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak
layak konsumsi. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen
menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas dan keamanan produk pangan di Nusa
Tenggara Timur.