Profil


Pengawasan Makanan dan Minuman Kadaluarsa di Kabupaten Sika Maumere

Bidang PKTN 06 November 2025

DISPERINDAG NTT, KAB. SIKA — Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Disperindag NTT) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Sikka (Disperindagkop Sikka) melaksanakan kegiatan pengawasan makanan dan minuman kadaluarsa di wilayah Maumere, Kabupaten Sikka pada 6-8 November 2025.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini melibatkan petugas bidang Pengawasan Kegiatan Tertentu dan Niaga (PKTN) dari Disperindag NTT serta petugas dari Disperindagkop Sikka. Tim pengawas menyasar 10 pelaku usaha yang bergerak di sektor perdagangan makanan dan minuman, baik toko kelontong maupun usaha kecil lainnya.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang memperdagangkan produk makanan dan minuman yang telah melewati masa kedaluwarsa. Selain itu, ditemukan pula produk makanan industri rumah tangga seperti keripik, jagung, dan roti yang belum memenuhi standar keamanan pangan, baik dari sisi kemasan, label, maupun izin edar.

Barang-barang kadaluarsa yang ditemukan langsung diamankan oleh petugas dan dimusnahkan di tempat oleh pelaku usaha di bawah pengawasan tim pengawas. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus edukasi kepada pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab terhadap produk yang mereka jual.

Selain tindakan pemusnahan, pelaku usaha juga diberikan pembinaan secara langsung. Petugas mengingatkan pentingnya ketelitian dalam memeriksa masa kedaluwarsa dan kelayakan produk sebelum dijual kepada konsumen. Peringatan tegas juga disampaikan bahwa jika pelanggaran serupa terulang, maka sanksi administratif hingga hukum akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan aman. Disperindag NTT dan Disperindagkop Sikka akan terus melakukan pengawasan secara berkala di berbagai wilayah untuk memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak layak konsumsi. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas dan keamanan produk pangan di Nusa Tenggara Timur.

Penulis: Richard A. Sanam Kembali