Profil

Fasilitasi Sertifikasi HKI Merek di Kabupaten Ende
DISPERINDAG NTT, KAB. ENDE - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri melaksanakan kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek bagi 20 pelaku IKM pada 12 November 2025 yang bertempat di Aula Hotel Fanny, Jalan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah – Kabupaten Ende.
Kegiatan
ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT untuk memberikan
perlindungan hukum terhadap hasil karya, kreasi, dan inovasi produk yang
dihasilkan para pelaku IKM khususnya di Kabupaten Ende. Selain itu melalui
sertifikasi HKI Merek ini, produk lokal diharapkan memiliki identitas yang
kuat, terlindungi dari penjiplakan, serta mampu meningkatkan nilai tambah dan
daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Dalam
sambutan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT yang dibacakan
oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende menyampaikan
bahwa pendaftaran merek bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga menjadi salah
strategi pemasaran yang penting ditengah persaingan pasar global yang semakin
kompetitif. “Dengan memiliki merek terdaftar, produk IKM akan lebih mudah
dikenal, dipercaya, dan memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan ke
skala industri yang lebih luas,” ungkapnya.
Sebanyak
20 pelaku IKM dari berbagai subsektor - mulai dari makanan olahan seperti,
Olahan Singkong, Kopi Bubuk, VCO, Olahan Sorgum, hingga produk kerajinan dari
Tempurung Kelapa mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias hingga proses
verifikasi kelengkapan dokumen pendafataran berakhir. Para peserta mendapatkan
pendampingan teknis dari narasumber yakni Bapak Leonardo Gani, selaku Pemroses
Permohonan Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkum RI Nusa Tenggara Timur. Hasilnya,
seluruh peserta berhasil menyelesaikan proses verifikasi dan berkas mereka
telah siap untuk diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna proses
pendafataran sertifikat lebih lanjut.
Kegiatan
ini juga menjadi ruang edukatif dan inspiratif bagi pelaku IKM. Salah satu
peserta, Bapak Ismail Djalil yang adalah produsen VCO asal Kelurahan Tetandara,
mengaku sangat terbantu dengan adanya pendampingan ini. “Selama ini kami tidak
tahu bagaimana cara mendaftarkan merek. Sekarang kami paham bahwa ini penting
agar produk kami tidak ditiru orang lain,” ujarnya.
Disperindag
Provinsi NTT menegaskan bahwa kegiatan fasilitasi HKI akan terus dilakukan
secara berkelanjutan di berbagai kabupaten/kota di NTT. Selain memberikan
perlindungan hukum, kegiatan ini juga diharapkan mendorong munculnya IKM sadar
HKI yang mampu memanfaatkan merek sebagai intangible asset yang bernilai
ekonomi tinggi. Diharapkan dengan merek yang terdaftar secara sah, produk - produk
unggulan NTT akan semakin siap bersaing dan menjadi produk premium di pasar
yang lebih luas.