Profil


Fasilitasi Sertifikasi HKI Merek di Kabupaten Ende

Dinas 12 November 2025

DISPERINDAG NTT, KAB. ENDE - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri melaksanakan kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek bagi 20 pelaku IKM pada 12 November 2025 yang bertempat di Aula Hotel Fanny, Jalan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah – Kabupaten Ende.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya, kreasi, dan inovasi produk yang dihasilkan para pelaku IKM khususnya di Kabupaten Ende. Selain itu melalui sertifikasi HKI Merek ini, produk lokal diharapkan memiliki identitas yang kuat, terlindungi dari penjiplakan, serta mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing di pasar nasional maupun internasional.

Dalam sambutan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT yang dibacakan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende menyampaikan bahwa pendaftaran merek bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga menjadi salah strategi pemasaran yang penting ditengah persaingan pasar global yang semakin kompetitif. “Dengan memiliki merek terdaftar, produk IKM akan lebih mudah dikenal, dipercaya, dan memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan ke skala industri yang lebih luas,” ungkapnya.

Sebanyak 20 pelaku IKM dari berbagai subsektor - mulai dari makanan olahan seperti, Olahan Singkong, Kopi Bubuk, VCO, Olahan Sorgum, hingga produk kerajinan dari Tempurung Kelapa mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias hingga proses verifikasi kelengkapan dokumen pendafataran berakhir. Para peserta mendapatkan pendampingan teknis dari narasumber yakni Bapak Leonardo Gani, selaku Pemroses Permohonan Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkum RI Nusa Tenggara Timur. Hasilnya, seluruh peserta berhasil menyelesaikan proses verifikasi dan berkas mereka telah siap untuk diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna proses pendafataran sertifikat lebih lanjut.

Kegiatan ini juga menjadi ruang edukatif dan inspiratif bagi pelaku IKM. Salah satu peserta, Bapak Ismail Djalil yang adalah produsen VCO asal Kelurahan Tetandara, mengaku sangat terbantu dengan adanya pendampingan ini. “Selama ini kami tidak tahu bagaimana cara mendaftarkan merek. Sekarang kami paham bahwa ini penting agar produk kami tidak ditiru orang lain,” ujarnya.

Disperindag Provinsi NTT menegaskan bahwa kegiatan fasilitasi HKI akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai kabupaten/kota di NTT. Selain memberikan perlindungan hukum, kegiatan ini juga diharapkan mendorong munculnya IKM sadar HKI yang mampu memanfaatkan merek sebagai intangible asset yang bernilai ekonomi tinggi. Diharapkan dengan merek yang terdaftar secara sah, produk - produk unggulan NTT akan semakin siap bersaing dan menjadi produk premium di pasar yang lebih luas.

Penulis: Muhammad A. Buchari, S. Si Kembali