Profil


Pengawasan Makanan dan Minuman Kadaluarsa di Kabupaten Malaka

Bidang PKTN 22 October 2025


Disperindag Prov NTT, Kabupaten Malaka — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen melalui kegiatan pengawasan makanan dan minuman kadaluarsa yang dilaksanakan di wilayah Betun, Kabupaten Malaka. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha agar lebih disiplin dalam memantau masa berlaku barang dagangan mereka. Dengan meningkatnya kesadaran pelaku usaha, diharapkan potensi kerugian konsumen akibat konsumsi produk kadaluarsa dapat diminimalisir.

Kegiatan ini melibatkan lima petugas, terdiri dari Kepala Bidang PKTN Disperindag Provinsi NTT, dua staf dari Bidang PKTN, serta dua staf dari Bidang Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Malaka. Sinergi antar instansi ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama, dan memerlukan koordinasi yang solid di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Dari target 10 pelaku usaha yang menjadi sasaran pengawasan, seluruhnya berhasil dijangkau. Namun, hasil temuan menunjukkan bahwa 6 dari 10 pelaku usaha masih menjual produk yang telah melewati tanggal kedaluwarsa. Produk-produk tersebut meliputi makanan ringan, minuman kemasan, dan barang kebutuhan sehari-hari lainnya. Temuan ini menjadi perhatian serius bagi tim pengawas, mengingat potensi dampak negatif terhadap kesehatan konsumen.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Malaka menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah-langkah tegas: “Akan dilakukan pengawasan secara khusus untuk pelaku usaha yang masih menjual barang-barang expired dan akan dilakukan sanksi tegas jika masih ada penemuan pada pelaku usaha tersebut.”

Pembinaan langsung dilakukan di lokasi kepada pelaku usaha yang ditemukan menjual produk kadaluarsa. Petugas memberikan penjelasan mengenai risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan serta pentingnya menjaga kepercayaan konsumen. Barang-barang yang telah melewati masa berlaku dipisahkan dari etalase dan dimusnahkan secara mandiri oleh pelaku usaha. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha lain untuk lebih teliti dan bertanggung jawab.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya pengawasan mandiri di kalangan pelaku usaha. Dengan adanya pengawasan rutin dan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan tercipta ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan berintegritas di seluruh wilayah NTT.

Penulis: Richard A. Sanam Kembali